TERUNGKAP, Ini Cerita dari Korban Pinjol, Alami Depresi Sampai Dirawat di RS Selama 4 Hari
Salah seorang korban pinjaman online berinisial TM (30) dihadirkan oleh Polda Jabar saat konferensi pers kasus pinjaman online yang berhasil diungkap.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salah seorang korban pinjaman online berinisial TM (30) dihadirkan oleh Polda Jabar saat konferensi pers kasus pinjaman online yang berhasil diungkap di wilayah Sleman, Yogyakarta.
TM menjelaskan, ia sangat terpukul dan jatuh baik secara fisik, psikis, maupun mental hingga dilarikan dan mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung selama empat hari lantaran teror dan caci makian pelaku pinjol.
"Tekanan juga datang ke keluarga besar saya dan rekan kerja yang kemudian mereka balik menekan saya sampai lebih dalam lagi terjatuh karena pelaku pinjol menyebarkan foto dan data diri saya," katanya di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
TM juga menambahkan, dari pinjaman yang diambilnya, dia hanya mendapat pencairan sekitar 50 persen dan harus mengembalikan dua kali lipatnya.
Baca juga: Terungkap, Pinjol yang Ditangani Polda Jabar Punya Satu Aplikasi Terdaftar di OJK, 24 Lainnya Ilegal
Dia mengaku sudah melunasi pinjamannya, tapi tetap mendapat teror dan ancaman yang dikirimkan ke kontak-kontak miliknya dengan kalimat "buron kasus penggelapan uang perusahaan".
Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku pinjol ini dikenai pasal berlapis mulai UU tentang ITE hingga pasal terkait pemerasan.
Ancaman hukuman mereka maksimal 10 tahun penjara.
Dua metode pelaku
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan ada dua metode yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kedua, melalui aplikasi dari Appstore yang disebut get contact.
Terkait pendanaan para pelaku untuk memberikan pinjaman ke para korban, Arif Rachman menyebut mereka memiliki struktur perusahaan yang bagus dan tak menutup kemungkinan ada sejumlah founder-nya.
Baca juga: Polda Jabar Jerat 8 Tersangka Pinjol Ilegal dengan Pasal Berlapis, Punya Peran Masing-masing
"Korbannya itu dari 24 aplikasi ilegal dan kami butuh waktu untuk mengklasterkan dan mengklasifikasikan korban-korban ini menggunakan aplikasi apa. Intinya, warga yang mengadu ke kami ada 37 dan kami akan inisiasikan membuat hotline aduan," ujarnya.
Ia menambahkan sudah ada 10 aduan terkait pinjol ke hotline tersebut.
Adapun besaran dana yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai Rp 2 juta, Rp 5 juta, sampai dengan Rp 10 juta.
"Sebenarnya pinjamannya enggak seberapa. Tapi, bunganya itu fantastis dengan dihitungnya per hari sekitar 4 persen sampai 10 persen tergantung kesepakatan antara peminjam dan perusahaan pinjol."
"Bahkan, ada yang meminjam Rp 5 juta lalu dalam sebulan harus mengembalikan Rp 80 juta," katanya.
Ketika ada peminjam yang tak bisa membayar pinjamannya itu, lanjutnya, nasabah mendapatkan teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak korban dengan kalimat "buron kasus penggelapan uang perusahaan" dengan mencantumkan foto juga nama korbannya.
Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan awal mula munculnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap pihaknya.
Kasus ini bermula dari maraknya keluhan warga ke kepolisian.
Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji.
Pada 2 September 2021, katanya, ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol.
Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," katanya di Mapolda Jabar saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Dibantu kepolisian Polda DIY, Kombes Pol Arif menyebut di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan.
Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit SIM card, 99 unit CPU, dan 1 microSD.
"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.
Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.
"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," katanya.
Suruh Ancam Nasabah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap cara debt collector saat melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar melalui Wadireskrimsus, AKBP Roland Rinaldy mengatakan, para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.
"Modusnya operator desk collection ini mendapatkan arahan dan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih, setelah itu ditagihkan. Dia memiliki beberapa sarana baik melalui telepon maupun ada juga yang melalui WA."
"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ujar AKBP Roland Rinaldy, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, kata dia, setiap debt collector pun diberikan target oleh atasannya.
Dalam satu hari, satu orang debt collector online harus menagih 15-20 orang nasabah.
"Setiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda, ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2 juta," katanya.
Saat ini, kata Roland, Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu cara atasannya mendapatkan nomor dan data para nasabah.
"Sejauh ini seperti itu ada (arahan ancaman). Dapat datanya itu dari pimpinannya. Kami masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontak id-nya," ucapnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman Yogyakarta.
Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.
Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bosnya berinisial RSO, sementata tujuh orang lainnya, yakni GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online. (*)
