TERUNGKAP, Ini Cerita dari Korban Pinjol, Alami Depresi Sampai Dirawat di RS Selama 4 Hari

Salah seorang korban pinjaman online berinisial TM (30) dihadirkan oleh Polda Jabar saat konferensi pers kasus pinjaman online yang berhasil diungkap.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Seorang korban berinisial TM menceritakan pengalaman buruknya akibat meminjam uang dari perusahan pinjaman online, di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salah seorang korban pinjaman online berinisial TM (30) dihadirkan oleh Polda Jabar saat konferensi pers kasus pinjaman online yang berhasil diungkap di wilayah Sleman, Yogyakarta.

TM menjelaskan, ia sangat terpukul dan jatuh baik secara fisik, psikis, maupun mental hingga dilarikan dan mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung selama empat hari lantaran teror dan caci makian pelaku pinjol.

"Tekanan juga datang ke keluarga besar saya dan rekan kerja yang kemudian mereka balik menekan saya sampai lebih dalam lagi terjatuh karena pelaku pinjol menyebarkan foto dan data diri saya," katanya di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

TM juga menambahkan, dari pinjaman yang diambilnya, dia hanya mendapat pencairan sekitar 50 persen dan harus mengembalikan dua kali lipatnya.

Baca juga: Terungkap, Pinjol yang Ditangani Polda Jabar Punya Satu Aplikasi Terdaftar di OJK, 24 Lainnya Ilegal

Dia mengaku sudah melunasi pinjamannya, tapi tetap mendapat teror dan ancaman yang dikirimkan ke kontak-kontak miliknya dengan kalimat "buron kasus penggelapan uang perusahaan".

Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku pinjol ini dikenai pasal berlapis mulai UU tentang ITE hingga pasal terkait pemerasan.

Ancaman hukuman mereka maksimal 10 tahun penjara. 

Dua metode pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan ada dua metode yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kedua, melalui aplikasi dari Appstore yang disebut get contact.

Terkait pendanaan para pelaku untuk memberikan pinjaman ke para korban, Arif Rachman menyebut mereka memiliki struktur perusahaan yang bagus dan tak menutup kemungkinan ada sejumlah founder-nya.

Baca juga: Polda Jabar Jerat 8 Tersangka Pinjol Ilegal dengan Pasal Berlapis, Punya Peran Masing-masing

"Korbannya itu dari 24 aplikasi ilegal dan kami butuh waktu untuk mengklasterkan dan mengklasifikasikan korban-korban ini menggunakan aplikasi apa. Intinya, warga yang mengadu ke kami ada 37 dan kami akan inisiasikan membuat hotline aduan," ujarnya.

Ia menambahkan sudah ada 10 aduan terkait pinjol ke hotline tersebut.

Adapun besaran dana yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai Rp 2 juta, Rp 5 juta, sampai dengan Rp 10 juta.

 
Bunga dari pinjaman ini pun beragam.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved