TERUNGKAP, Ini Cerita dari Korban Pinjol, Alami Depresi Sampai Dirawat di RS Selama 4 Hari

Salah seorang korban pinjaman online berinisial TM (30) dihadirkan oleh Polda Jabar saat konferensi pers kasus pinjaman online yang berhasil diungkap.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Seorang korban berinisial TM menceritakan pengalaman buruknya akibat meminjam uang dari perusahan pinjaman online, di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

"Sebenarnya pinjamannya enggak seberapa. Tapi, bunganya itu fantastis dengan dihitungnya per hari sekitar 4 persen sampai 10 persen tergantung kesepakatan antara peminjam dan perusahaan pinjol."

"Bahkan, ada yang meminjam Rp 5 juta lalu dalam sebulan harus mengembalikan Rp 80 juta," katanya. 

Ketika ada peminjam yang tak bisa membayar pinjamannya itu, lanjutnya, nasabah mendapatkan teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak korban dengan kalimat "buron kasus penggelapan uang perusahaan" dengan mencantumkan foto juga nama korbannya.

Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan awal mula munculnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap pihaknya.

Kasus ini bermula dari maraknya keluhan warga ke kepolisian.

Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji.

Pada 2 September 2021, katanya, ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol.

Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.

Para tersangka pinjol ilegal dihadirkan dalam ekspos di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Para tersangka pinjol ilegal dihadirkan dalam ekspos di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," katanya di Mapolda Jabar saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Dibantu kepolisian Polda DIY, Kombes Pol Arif menyebut di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan.

Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit SIM card, 99 unit CPU, dan 1 microSD.

"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.

Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.

"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," katanya.

Suruh Ancam Nasabah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved