FAGI Rekomendasikan Sekolah yang Punya Siswa Positif Covid-19 Tutup Dua Pekan

Adanya 14 pelajar yang terkonfirmasi Covid-19 setelah PTM terbatas digelar, menjadi peringatan pemerintah harus memperhatikan masalah Covid-19.

Editor: Giri
freepik
ILUSTRASI virus corona - KETUA Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan, mengatakan adanya 14 pelajar yang terkonfirmasi Covid-19 setelah PTM terbatas digelar, menjadi peringatan bahwa pemerintah Kota Bandung harus benar-benar memperhatikan masalah Covid di lingkungan sekolah. 

KETUA Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan, mengatakan adanya 14 pelajar yang terkonfirmasi Covid-19 setelah PTM terbatas digelar, menjadi peringatan bahwa pemerintah Kota Bandung harus benar-benar memperhatikan masalah Covid di lingkungan sekolah.

Selain penanganan segera pada siswa yang terkonfirmasi positif, dinas terkait juga harus secepatnya melakukan tracing (pelacakan), apalagi jika siswa tersebut tanpa gejala (OTG) sehingga bisa menularkan.

"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dalam Inmendagri, jika ada yang ketahuan positif (siswa) maka langkah pertama itu tracing dahulu. Tapi, jika memang itu terjadi klaster sekolah ya harus tutup selama 14 hari," ujarnya saat dihubungi melaui telepon, kemarin.

"Kami minta sekolah yang ada siswanya terkonfirmasi positif untuk tutup selama 14 hari agar tidak lebih meluas penyebarannya."

Melandai

Meski kasus-kasus baru masih terjadi, secara keseluruhan kasus harian Covid-19 di Tanah Air, tak terkecuali di Jawa Barat dan Kota Bandung, terus menurun.

Kota Bandung, akhirnya, kini berstatus berstatus level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021.

Selain Kota Bandung, daerah lainnya seperti Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, juga sudah mulai masul level 2.

Seiring penurunan level, sejumlah relaksasi kembali diberikan, termasuk pada PTM terbatas.

Di kota/kabupaten yang sudah masuk level 2 PPKM, anak-anak PAUD sudah bisa kembali menjalani PTM dengan jumlah murid 33 persen dari jumlah maksimal.

Relaksasi juga diberikan pada kegiatan sektor non-esensial.

Fasiltas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) kembali diizinkan buka namun dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal.

Anak-anak di bawah 12 tahun juga dibolehkan kembali masuk di tempat wisata yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun harus tetap didampingi orang tuanya.

Tempat ibadah kembali dibuka, namun jumlah jemaahnya sudah boleh 75 persen dari kapasitas maksimal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved