Pinjaman Online Ilegal Kian Marak, Ini Tips Dari Pakar, Cegah Pencurian Data Pribadi Dari Pinjol
Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan ini kembali marak dan kian meresahkan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan ini kembali marak, meski penghaduan soal pinjol sudah kerap terjadi. Namun keberadaan pinjol ilegal makin meresahkan.
Dikutip dari laman resmi UGM, dalam beberapa waktu terakhir marak kasus penyalahgunaan atau penjulan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Ir. Lukito Edi Nugroho, M.Sc., PhD., menyampaikan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjol.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Meski Ditagih, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Membayar Cicilan Lagi
Ia meminta masyarakat untuk tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial.
Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.
Lalu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.
“Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” paparnya saat dihubungi Senin (18/10).
Baca juga: Peran Penting Senior Manager Pinjol Ilegal yang Dibekuk Polda Jabar, Tanpa Dia Pinjol Tak Akan Jalan
Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Berikutnya, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Lukito mengatakan banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja.
“Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut. Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi,” tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Segesit Pinjol, Tapi Dzalimnya Jangan
Selanjutnya, masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data.