Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Jadi 7 Orang, Ini Sosok dan Peran Mereka

Tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangani Polda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar, Kompol A Prasetya, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021). 

Para tersangka itu, kata dia, dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta.
TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dilaporkan Warga Bandung

TM (39) masih terlihat lemas, saat diminta menceritakan awal mula dia menjadi korban pinjaman online (pinjol).

TM merupakan korban pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.

TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan TM, pada September 2021 Ia menerima SMS yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya.

Saat itu, Ia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM, saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Masalah justru baru dimulai setelah TM mengembalikan uang tersebut.

Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya naik terus hingga Rp 2,8 juta.

Namun, setiap transferan yang masuk ia hanya menerima 50 persen.

"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.

Menurut dia, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut.

Sebab, ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke HP pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved