Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangani Polda Jabar Jadi 7 Orang, Ini Sosok dan Peran Mereka

Tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangani Polda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar, Kompol A Prasetya, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu memiliki peran masing-masing. 

"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/10/2021). 

Para tersangkan terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki.

Ketujuh tersangka itu adalah GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer.

Kemudian AZ seorang perempuan yang menjabat HRD.

Lalu MZ seorang pria yang menjabat IT Support.

Selanjutnya RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD.

Ada juga AB seorang pria yang menjabat desk collection.

Lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai leader tim desk collection.

Terkahir pria berinisial EM sebagai leader tim desk collection 

"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kami kembangkan untuk pasalnya. Mereka wajib lapor," katanya. 

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik perusahaan pinjol Ilegal ini. 

"Ya, sampai saat ini kami masih terus kembangkan sampai ke pimpinannya, masih didalami, mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa dapatkan," ucapnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved