WASPADA Pencurian Data Pribadi Modus Klik Link di SMS, Bisa Tetiba Dapat Dari Pinjol Ilegal

Dugaan pencurian data pribadi untuk pinjol dengan modus klik link yang dikirim ke ponsel dialami warga Bandung berinisial Tm (39). 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 86 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi pinjol ilegal :

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

- WADAH PINJAMAN

- SAKU88

- PAHLAWAN PINJAMAN

- PINJAMAN TEMAN

- KREDIT KITA

- BOS DUIT

- MONEY GAIN

- DOKUKU

- DAILY KREDIT

- TARIK TUNAI

- UANG INSTAN

- TUNAI GESIT

- KAPTEN PINJAM

- DANA HARAPAN

- DUIT LANGIT

- COINZONE

- SAKU UANG

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved