Senin, 18 Mei 2026

Tak Hanya Kosmetika, Suplemen Ini Mengandung Bahan Kimia Obat Atau Bahan Dilarang

Badan POM masih temukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
ilustrasi - Ratusan produk obat, kosmetik , pangan, jamu, kosmetik, suplemen kesehatan dimusnahkan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM) Bandung, di Jalan Pasteur, Rabu (2/12/2020).  

“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri Indriani.

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, Badan POM telah mengungkap 69 (enam puluh sembilan) perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 89 (delapan puluh sembilan) perkara di bidang kosmetika. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan. Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Badan POM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved