Polisi Sikat Pinjol

BREAKING NEWS 83 Debt Collector Pinjol Tiba di Polda Jabar, Berbaris Lalu Digiring Polisi Bersenjata

Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Total ada 83 debt collector yang dibawa anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dari Yogyakarta, sejak Kamis (14/10/2021) malam.

Puluhan debt collector itu bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Menurut pantauan Tribun Jabar, mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sekitar pukul 12.30 WIB.

Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Setelah diturunkan dari mobil, para pelaku diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus, sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.

Baca juga: Video Detik-detik Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Pegawai Tak Berkutik Hanya Bisa Angkat Tangan

Sebelumnya, tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 83 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Baca juga: Polda Jabar Bongkar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal, tak Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Arief menuturkan, ke 83 orang debt collector online itu sudah diamankan dan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved