Polda Jabar Bongkar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal, tak Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, hanya satu aplikasi pinjol dari perusahaan itu yang terdaftar di OJK.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Warta Kota/Miftahul Munir
Foto ilustrasi: polisi menggerebek kantor pinjaman online di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, hanya satu aplikasi pinjol dari perusahaan tersebut yang terdaftar di OJK.

Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK itu bernama Onehope.

"Ada 23 aplikasi pinjaman online lainnya ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah," ujar Arief Rahman, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dari pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 83 orang yang bertugas sebagai debt collector serta menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan serta 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal:

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved