Video Detik-detik Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Pegawai Tak Berkutik Hanya Bisa Angkat Tangan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa
Video detik-detik penggerebekan perusahaan pinjol ilegal 

TRIBUNJABAR.ID - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Praktik perusahaan pinjol yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu terungkap, Kamis (14/10/2021).

Detik-detik penggerebekan itu terlihat dalam video yang diterima Tribunjabar.id.

Kantor perusahaan itu terdiri dari tiga lantai.

Polisi masuk dan langsung memerintah pegawai menghentikan kegiatan.

Baca juga: Polda Jabar Bongkar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal, tak Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Praktik Pinjol Ilegal, Berkantor di Yogyakarta, 83 Orang Diamankan

Video detik-detik penggerebekan perusahaan pinjol ilegal
Video detik-detik penggerebekan perusahaan pinjol ilegal (Istimewa)

Pegawai yang sedang bekerja di hadapan laptop kemudian mengangkat tangan.

Semua diperintah untuk tidak mematikkan komputer.

Kantor tersebut tidak banyak properti.

Dalam ruangan hanya ada meja panjang sebagai tempat bekerja pegawai.

"Tangannya di atas semua. Semuanya duduk dulu. Handphonenya semua," ujar petugas yang terdengar dalam video.

Baca juga: Headline Tribun Jabar, Puluhan Penagih Pinjol Ditangkap, Angkat Tangan Saat Kantornya Digerebek

Video detik-detik penggerebekan perusahaan pinjol ilegal
Video detik-detik penggerebekan perusahaan pinjol ilegal (Istimewa)

Kamera kemudian menyorot ke layar laptop yang menyala.

Terlihat sebuah grup percakapan WhatsApp. Salah satu orang mengirimkan pesan panjang mengenai pembayaran.

Petugas kemudian beralih ke lantai atas.

Instruksi yang sama diberikan.

Petugas kepolisian memasuki ruangan sembari memberi perintah agar semua tangan pegawai ke atas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved