Konten Mistis di Youtube Terkait Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef akan Lakukan Ini: Itu Berbahaya!

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih terus menjadi bahan perbincangan publik sampai dengan saat ini.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Dwiki MV
Saat Yosef (55) beserta tim kuasa hukumnya akan memasuki salah satu bank di Kabupaten Subang, Selasa (12/10/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih terus menjadi bahan perbincangan publik sampai dengan saat ini.

Di dunia maya bahkan, banyak konten Youtuber yang terus menyajikan kasus perampasan nyawa tersebut.

Konten-konten itu seperti turut mengomentari kasus tersebut hingga konten mistis.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Yosef (55), salah satu saksi yang sedari awal terus menjadi sorotan publik, menilai bahwa konten mistis tidak edukatif.

"Konten-konten mistis itu sebetulnya berbahaya. Kami ingin sampaikan, dalam masalah ini, juga ada edukatifnya lah, jangan kemudian konten-konten mistis dihubung-hubungkan dengan perkara yang sedang berjalan," ucap Rohman Hidayat, salah satu kuasa hukum Yosef, di Subang, Kamis (14/10/2021).

Rohman mengatakan, mereka sudah sepenuhnya memercayakan perkara yang sedang ditangani kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saya tentunya sangat apresiasi pihak kepolisian yang sejauh ini masih fokus pada petunjuk-petunjuk yang ada di kepolisian, tidak terpengaruh oleh isi konten-konten tersebut, apalagi konten mistis sangat merugikan klien kami," katanya.

Kasus dari perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) memang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kedua korban merupakan ibu dan anak yang ditemukan tewas secara mengenaskan di dalam bagasi mobil mewah jenis Alphard milik korban.

Sampai dengan hari ke-57, pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap misteri kematian Tuti dan Amalia.

Kabar terbaru, pihak kepolisian saat ini sudah memintai keterangan dari 54 saksi.

Di sisi lain, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang belum terungkap berdampak terhadap yayasan milik Yosef, suami dan ayah korban.

Rohman Hidayat mengatakan, sejak adanya kasus ini yayasan milik keluarga itu mengalami hambatan, terutama saat akan melakukan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Dikatakan Rohman, yayasan sebenarnya tidak terkait apa pun dengan peristiwa perampasan nyawa yang menimpa Tuti dan Amalia sekitar dua bulan lalu.

"Menurut keluarga yayasan ini tidak menjadi masalah, proses PTM harusnya bisa berjalan. Selama ini masih daring, persiapan PTM tidak bisa dilakukan, karena Yayasan bersatu dengan TKP," katanya.

Jika kasus ini terus berlarut dalam ketidak pastian, maka PTM di yayasan milik Yosef bakal terus molor.

Yosef pun, kata Rohman, berharap pelaku dari perampasan nyawa istri dan anaknya dapat segera terungkap dalam waktu dekat ini.

"Keluarga dari kemarin sudah menyampaikan ingin segera pelakunya terungkap, karena harus ada kepastian. Kalau sudah ada tersangkanya, beban dia pun tidak terlalu berat, sudah kehilangan anak dan istri, ini tidak mudah," ucapnya.

 
Buka Rekening Koran Korban 

Petugas kepolisan juga membutuhkan rekening koran milik Amalia, salah satu korban kasus Subang.

Ayah korban, Yosef (55), dan kakak korban, Yoris (34), pun mengusahakan pengurusan rekening tersebut.

Baca juga: Banyak Konten Kasus Subang Terus Sudutkan Yosef dan Mimin, Kuasa Hukum Tak Segan Ambil Langkah Ini

Sebab keduanya adalah ahli waris dua korban kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia.

Kepolisian membutuhkan print out rekening koran Amalia.

Rekening koran berisi informasi aliran dana dari tabungan tersebut.

Dalam penyelidikan ke salah satu perbankan ini dihadirkan langsung Yosef (55) serta Yoris (34).

Meski begitu, pengurusan rekening koran itu tidak berjalan mulus.

Pihak Yosef tidak mengumpulkan persyaratan secara lengkap.

"Kami diminta untuk menguruskan rekening, rekeningnya Bu Tuti serta Amalia tapi saat ini ada beberapa persyaratan yang masih harus kami penuhi. Dan kami mengetahui informasi persyaratan-persyaratan," ucap Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef di Subang, Selasa (12/10/2021).

Rohman mengatakan, print out rekening koran dari Amalia tersebut merupakan agenda dari penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.

"Ini untuk kepentingan penyidikan bukan kepentingan kami, kan kalau bank setelah orangnya meninggal lebih baik kan ditutup rekeningnya," katanya.

Dari penyidikan rekening koran ini, Rohman berharap kepolisian mendapat petunjuk yang mengarah pada pelaku sehingga kasus Subang dapat dipecahkan.

Baca juga: Blak-blakan Danu Cerita Kenapa Jejaknya Tertinggal di TKP Kasus Subang, Diminta Ini oleh Yosef

"Mudah-mudahan ini jadi petunjuk dari penyidikan pihak kepolisian, dari rekening korannya nanti apa ada perputaran atau ada transaksi ke mana saja ke siapa saja itu, kan, bisa diketahui," ujar Rohman.

Banyak konten sudutkan Yosef dan Mimin

Tim kuasa hukum Yosef (55) dan istri mudanya, Mimin Mintarsih (51), akan bertindak tegas kepada siapapun yang secara terus menerus menyudutkan kedua kliennya.

Rohman Hidayat, tim kuasa hukum Yosef mengatakan, dirinya akan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila banyaknya konten-konten di media sosial yang menyudutkan dari kedua kliennnya.

"Ya jadi begini, konten yang berkaitan dengan konten pemberitaan kasus Subang ini saya sudah warning sekali lagi buat siapapun diluar sana yang sengaja atau tidak sengaja menyebarkan berita bohong, saya pastikan akan melaporkan ke Polda Jawa Barat Cyber Crime," ucap Rohman di Subang, Kamis (14/10/2021).

Menurut Rohman, dirinya sudah berkonsultasi kepada pihak kepolisian bagaimana konten-konten yang diunggah terutama di konten Youtube tersebut sudah menyalahi aturan, terlebih dinilai sudah mendahului dari pihak kepolisian.

"Saya juga sudah konsultasi ada beberapa video berapa Youtuber juga, Youtuber lokal di Subang juga ada sudah dilaporkan, sekarang sedang dianalisa oleh teman-teman penyidik Polda," katanya.

Baca juga: 57 Hari Kasus Subang, Yoris dan Yosef Bertemu Demi Ini, Yoris dan Istri Sama-sama Mimpikan Tuti

Lanjut Rohman, di konten-konten video yang dinilai sudah memasuki kategori dari UU ITE serta sangat menyudutkan dari kedua kliennya, pelaporan resmi akan dilayangkan langsung oleh pihaknya.

"Kalo memang masuk unsur pelanggaran Undang-Undang ITE ya akan segera kita akan melakukan pelaporan yang resminya," ujar Rohman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved