Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri, Kasus Lawan Dua Peneliti ICW
Saat diperiksa Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku ditanya soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh peneliti ICW
"Permintaan maaf gak menghapus pidana. Pada waktu itu kami melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja, ingin mengatakan 'kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya, cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai. Saya maafkan'. Pak Moeldoko tak neko-neko," ujarnya.
Moeldoko, kata Otto Hasibun, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua peneliti ICW tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena tak kunjung mencabut pernyataanya.
Baca juga: Moeldoko Pastikan Indonesia Akan Dapat Pasokan 240 Juta Dosis Vaksin hingga Desember
"Laporan ini sebenernya sudah terpaksa, hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Jadi ya you are the choice."
"Kami berpendapat pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kita ajukan somasi. Ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil," ujar dia.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan pelaporan ini sekaligus peringatan agar tidak menuduh orang sembarangan.
"Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar dan supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain."
"Kami menghormati kritik, kami menghormati demokrasi, tapi jangan sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/13/penuhi-panggilan-bareskrim-terkait-kasus-tuduhan-bisnis-ivermectin-moeldoko-dicecar-20-pertanyaan?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabar-moeldoko.jpg)