Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri, Kasus Lawan Dua Peneliti ICW
Saat diperiksa Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku ditanya soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh peneliti ICW
TRIBUNJABAR.ID- Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dicecar 20 pertanyaan mengenai laporannya dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua peneliti ICW.
Moeldoko memenuhi panggilan polisi dan diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (12/10/2021).
Ia melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda, karena tudingan ICW soal bisnis Ivermectin.
Saat diperiksa Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku ditanyai soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh dua peneliti ICW itu.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi. Semua sudah saya jawab, seperti apa saya menghadapi situasi itu," kata Moeldoko via tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Moeldoko Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Masalah Laporannya Soal Dua Peneliti ICW
Ia mengaku sebagai warga negara yang baik. "Saya sebagai warga yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir untuk itu," katanya.
Belum Pikirkan Jalur Damai
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum memikirkan jalur damai untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik Egi Primayogha dan Miftahul Huda.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menyebutkan kliennnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.
Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi dalam dugaan pencemaran nama baik itu.
"Kami kan melapor. Karena kita yang melapor, tentunya kami nggak ada pemikiran seperti itu. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Ia juga menyampaikan kubu Moeldoko juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.
Baca juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Manjur Sembuhkan Pasien Positif Covid-19, Negatif dalam 7 Hari
Menurutnya, permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.
Apalagi, Otto Hasibuan menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada Moeldoko.
Kedua peneliti ICW tak kunjung melaksanakan permintaan kliennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabar-moeldoko.jpg)