Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri, Kasus Lawan Dua Peneliti ICW

Saat diperiksa Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku ditanya soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh peneliti ICW

Instagram/dr_moeldoko
Kabar Moeldoko setelah pemerintah umumkan hasil KLB Demokrat ditolak. 

TRIBUNJABAR.ID- Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dicecar 20 pertanyaan mengenai laporannya dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua peneliti ICW.

Moeldoko memenuhi panggilan polisi dan diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (12/10/2021).

Ia melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda, karena tudingan ICW soal bisnis Ivermectin.

Saat diperiksa Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku ditanyai soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh dua peneliti ICW itu.

"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi. Semua sudah saya jawab, seperti apa saya menghadapi situasi itu," kata Moeldoko via tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Moeldoko Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Masalah Laporannya Soal Dua Peneliti ICW

Ia mengaku sebagai warga negara yang baik. "Saya sebagai warga yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir untuk itu," katanya.

Belum Pikirkan Jalur Damai

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum memikirkan jalur damai untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik Egi Primayogha dan Miftahul Huda.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menyebutkan kliennnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.

Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi dalam dugaan pencemaran nama baik itu.

"Kami kan melapor. Karena kita yang melapor, tentunya kami nggak ada pemikiran seperti itu. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ia juga menyampaikan kubu Moeldoko juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.

Baca juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Manjur Sembuhkan Pasien Positif Covid-19, Negatif dalam 7 Hari

Menurutnya, permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.

Apalagi, Otto Hasibuan menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada Moeldoko.

Kedua peneliti ICW tak kunjung melaksanakan permintaan kliennya.

"Permintaan maaf gak menghapus pidana. Pada waktu itu kami melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja, ingin mengatakan 'kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya, cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai. Saya maafkan'. Pak Moeldoko tak neko-neko," ujarnya.

Moeldoko, kata Otto Hasibun, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua peneliti ICW tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena tak kunjung mencabut pernyataanya.

Baca juga: Moeldoko Pastikan Indonesia Akan Dapat Pasokan 240 Juta Dosis Vaksin hingga Desember

"Laporan ini sebenernya sudah terpaksa, hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Jadi ya you are the choice."

"Kami berpendapat pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kita ajukan somasi. Ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil," ujar dia.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan pelaporan ini sekaligus peringatan agar tidak menuduh orang sembarangan.

"Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar dan supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain."

"Kami menghormati kritik, kami menghormati demokrasi, tapi jangan sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/13/penuhi-panggilan-bareskrim-terkait-kasus-tuduhan-bisnis-ivermectin-moeldoko-dicecar-20-pertanyaan?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved