Moeldoko Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Masalah Laporannya Soal Dua Peneliti ICW
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Selasa (12/10/2021) sore.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Selasa (12/10/2021) sore.
Pemeriksaan terhadap Moeldoko itu menyusul pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda soal dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini pukul 15.00 WIB, Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Dalam pemeriksaan perdana itu, ucap Otto Hasibuan, Moeldoko bakal didampingi kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftahul Huda, ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/9/2021).
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.
Baca juga: Moeldoko Disebut Berburu Rente Ivermectin, Peneliti ICW Diberi Kesempatan Terakhir Tunjukkan Bukti
Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Dia pun membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.
"Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenarnya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Manjur Sembuhkan Pasien Positif Covid-19, Negatif dalam 7 Hari
Ia menilai tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," katanya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Penulis: Igman Ibrahim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Moeldoko Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Peneliti ICW
Editor: Wahyu Aji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/moeldoko.jpg)