Perempuan di Garut Dibegal

Rumah Perempuan di Garut yang Mengaku Dibegal Terlihat Sepi, Keluarga Berikan Komentar Mengejutkan

Keluarga Ineu Siti memberikan komentar singkat ketika ditanya mengenai kasus yang membelit saudaranya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Suasana rumah yang disebut-sebut ditinggali oleh Ineu Siti di Cikajang, Garut. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kediaman Ineu Siti Nurjanah atau IS di Kampung Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Jawa Barat, terlihat sepi.

Ineu merupakan tersangka kasus rekayasa perampokan di Garut.

Ia mengaku uang Rp 1,3 miliar dan motor miliknya dibegal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Garut.

Tribunjabar.id mencoba berkomunikasi dengan salah satu saudaranya.

Namun keluarganya tidak berkenan dimintai keterangan dan memberikan komentar mengejutkan.

"Saya tidak tahu apa-apa, jangan tanya saya," ujar salah satu keluarganya saat dimintai keterangan, Senin (11/10/2021). 

Ia lalu menutup pintu dan enggan dimintai keterangan lebih lanjut. 

Salah satu tetangga IS yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa IS merupakan warga yang tidak bergaul dengan tetangganya. 

"Dia jarang berkomunikasi, tidak someah (ramah) terhadap tetangga, kayak sombong gitu," ucapnya. 

Yang ia ketahui bahwa IS setiap harinya sering terlihat berjualan tahu di Pasar Cikajang

"Kesehariannya sih jualan tahu ya di Pasar Cikajang, setiap hari saya sering lihat, kalo soal jualan telur saya tidak tahu," ujarnya. 

Dari informasi yang didapat dari warga sekitar bahwa rumah IS sudah dijual kepada salah seorang adiknya.

IS diketahui ditinggal ibunya yang meninggal dunia akibat Covid-19 beberapa bulan yang lalu. 

"Setelah ibunya meninggal, rumah itu dijual sama adiknya, kami tidak tahu dia selama ini tinggal di mana," ujar seorang tetangganya.

Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021).
Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021). (Tribunjabar.id/Sidqi)

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan merekayasa perampokan terhadap dirinya.

Perempuan tersebut bernama Ineu Siti Nurjanah (31).

Ia merupakan warga Cikajang, Kabupaten Garut.

Polisi akhirnya menetapkan Ineu sebagai tersangka.

Selain Ineu polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun.

Peran laki-laki ini bertugas mengamankan uang beserta motor Ineu. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya saat konferensi pers di Polres Garut

Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah utang yang selama ini menjeratnya. 

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto. 

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang Ineu mengaku telah menjadi korban begal, tas, dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengalami syok bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan uang miliaran rupiah yang disebut-sebut hilang direbut begal ternyata tidak pernah ada.

"Bohong, tidak pernah ada uang segitu," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021).

IS mengarang cerita lantaran terjebak utang kepada seorang rentenir di desanya.

Utang tersebut berawal dari pinjaman untuk modal usaha namun tersangka harus mengembalikan uang lebih sebagai syarat meminjam.

Tersangka yang tidak mampu mengembalikan bunga yang wajib dibayarkan kepada rentenir itu lalu meminjam kembali dengan dalih ada banyak permintaan dari pelanggan.

"Pinjam 20 juta harus dikembalikan dengan lebih 8 juta, sekarang jual telur ke warung-warung, labanya enggak akan sampai 8 juta, akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu 8 juta," ucap Dede.

Kemudian dari pinjaman tersebut bunganya terus menggelembung hingga 40 juta rupiah.

"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi enam miliar," ucapnya.

Dalam menjalankan usahanya IS diketahui sudah bisa mengambil balik keuntungan dalam waktu enam bulan.

"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi  bunganya dilipat gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan 25 miliar utangnya," ucap Kasat Reskrim Dede Sopandi.

Baca juga: Psikolog Unpad Sebut Ineu Garut Ngaku Dibegal Padahal Bohong Karena Alami Coping Strategy

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved