Rabu, 17 Juni 2026

Info CPNS

Berapa Banyak Gaji yang Diterima PPPK 2021? Berikut Ini Rincian Tunjangan dan Jaminannya

Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021.

Tayang:
Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tingkat Kota Sukabumi segera dibuka. Foto diambil pada Rabu (30/6/2021). 

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1, Buka gurupppk.kemdikbud.go.id Mulai Pukul 12.00 Hari Ini!

Sementara itu, tunjangan PPPK terdiri atas:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).

Cuti terdiri atas beberapa macam:

Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti melahirkan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved