Rabu, 17 Juni 2026

Info CPNS

Berapa Banyak Gaji yang Diterima PPPK 2021? Berikut Ini Rincian Tunjangan dan Jaminannya

Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021.

Tayang:
Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tingkat Kota Sukabumi segera dibuka. Foto diambil pada Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Berapa banyak gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Hasil seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap I telah diumumkan. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan para guru yang lolos seleksi ini akan diangkat menjadi Guru PPPK. Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati, lantaran masih ada gelombang 2 dan 3.

Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021.

Seperti diketahui hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 telah diumumkan, Jumat (8/10/2021).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Ingin Lolos PPPK, Nurhasanah 12 Tahun Jadi Guru Honorer di Ciamis Gaji Rp 50 Ribu hingga Rp 450 Ribu

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK, dilansir dari Kompas.com:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved