Merasa Dirugikan Soal Tender, Pengusaha di Majalengka Ini Gugat Pemkab Majalengka
gugatan itu sebagai buntut dari pelaksanaan pengadaan yang dilakukan Pemkab, dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pengusaha asal Majalengka (tengah) didampingi Kuasa Hukum Penggugat, Rubby Extrada Yudha
Rencananya, Kamis pekan depan akan dilaksanakan sidang pertama.
"Kami sempat minta keterangan kepada pihak yang mengadakannya, tapi mereka minta kami menghormati keputusan, dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Kami anggap tidak terbuka."
"Sebagai warga yang memiliki hak yang sama di depan hukum, klien kami memutuskan untuk mencari kejelasan di PN. Sudah terdaftar di PN, sudah diregistrasi. Sidang pertama Kamis pekan depan," jelas dia.
Sementara, dalam gugatan itu ada 4 pihak yang digugat pihak penggugat.
Empat tergugat itu, yakni Pokja 89 bagian pengadaan barang dan jasa Sekda Majalengka (tergugat 1), Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (tergugat 2), Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Cideres (tergugat 3) dan perusahaan yang memenangkan tender.
