Merasa Dirugikan Soal Tender, Pengusaha di Majalengka Ini Gugat Pemkab Majalengka
gugatan itu sebagai buntut dari pelaksanaan pengadaan yang dilakukan Pemkab, dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Salah satu pengusaha di Kabupaten Majalengka melayangkan gugatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Merasa dirugikan soal tender menjadi alasannya.
Adapun, gugatan itu sudah disampaikan ke PN Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Sejumlah Event di Majalengka Akan Kembali Digelar 2022 Mendatang
Kuasa Hukum Penggugat, Rubby Extrada Yudha dari LBH Ganesha Justitia Majalengka mengatakan, gugatan itu sebagai buntut dari pelaksanaan pengadaan yang dilakukan Pemkab, dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.
Dirinya menyebut, bahwa ada dugaan praktik melanggar hukum dalam proses pengadaan, yang diikuti oleh kliennya itu.
"Klien kami ikut tender pengadaan pekerjaan belanja modal alat pembersih dan belanja modal alat rumah tangga lainnya Instalasi Laundry (tender ulang). Nah dalam pelaksanaanya, ada dugaan melanggar aturan yang membuat klien kami, CV Lima Putra Mandiri mengalami kerugian," ujar Rubby di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
Dalam perjalanannya, tender tersebut dibuka sebanyak tiga kali sejak akhir Agustus hingga September kemarin.
Dia menjelaskan, pihak panitia dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Majalengka menilai masih ada kekurangan teknis pada para peserta.
Saat proses pertama, tender diikuti oleh tiga perusahaan.
Masuk ke tahap dua, tender hanya diikuti dua orang.
Jumlah perusahaan yang sama pun terjadi pada tender tahap tiga.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi di Majalengka Masih Rendah, Pemkab Terus Genjot Agar PPKM Kembali Turun
"Nah, dari tahap pertama itu, klien kami selalu dalam urutan pertama, penawaran paling rendah. Ternyata pas yang ketiga itu, klien kami kalah oleh yang urutan kedua."
"Penawaran klien kami di angka Rp 1,7 miliar dari pagu Rp 2 miliar. Nah yang memang, itu penawarannya di angka Rp 1,9 miliar, itu perusahaan dari Bali," ucapnya.
Atas hal itu, lanjut dia, kliennya memutuskan untuk membawa masalah itu ke ranah hukum.
