Ustaz Solmed Ternyata Juga Titip 25 Slop Rokok untuk Dijual saat Pengajian, Ini Penjelasan Suwarna

Ustaz Suwarna ungkapkan soal rokok milik Ustaz Solmed yang  sebelumnya pernah disinggung lantaran batalnya acara pengajian di Cisewu, Garut. 

Editor: Ravianto
Dok. Pribadi Latief
Ustaz Suwarna, panitia acara pengajian di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perseteruan Ustaz Solmed dengan dua orang panitia pengajian Garut dan Valo semakin memanas.

Suami April Jasmine ini nyatanya akan siap membuat laporan baru kepada dua orang yang sebelumnya telah ia laporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jawa Barat, pada 5 Oktober 2021 lalu.

Keduanya juga disebut membawa kabur rokok herbal dagangannya.

Sebelum permasalaham ini ada, Ustaz Solmed sempat menitipkan 25 slop rokok untuk dijual pada warga di tempatnya bakal mengisi ceramah.

Namun hingga kini rokoknya tak kunjung dibayar.

Ustaz Solmed digugat warga Cisewu Garut diduga membatalkan pengajian secara sepihak
Ustaz Solmed digugat warga Cisewu Garut diduga membatalkan pengajian secara sepihak (Tribunjabar.id / Dokumen Ustaz Solmed)

"Rokok saya belum dibayar-bayar itu, gimana itu. Saya masukin pasal lain lah, pasal pencurian, perampasan, perampokan," kata Ustaz Solmed di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Namun, ia belum bisa membeberkan pasal apa yang akan disangkakannya nanti selain pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Tetapi ia menegaskan akan memberikan pasal berlapis.

Sementara ini, pemilik nama asli Mahmoed Nasution itu ingin menyelesaikan kasus UU ITE yang telah masuk di Polda Jawa Barat.

"Wah kaya kue berlapis, pasalnya saya bikin kaya kue berlapis. Tinggal anda mau sadar nggak anda bersalah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Solmed merasa dirugikan, ia mengaku telah menyangkakakan pasal berlapis Undang Undang ITE atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa dirinya.

"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tutur Ustadz Solmed.

Dai kondang tersebut juga menyebutkan, pihak terlapor terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar bila terbukti bersalah.

"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saha sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," katanya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved