Tendang Selangkangan dan Kepala Pacar, Atlet Catur Giovanni Chrestella Dituntut 9 Bulan Penjara

Atlet catur Giovanni Chrestella kini menghadapi tuntutan hukuman sembilan bulan penjara karena menendang kemaluan dan kepala sang pacar.

Tribun Medan / Dedy
Giovanni Chrestella 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Atlet catur Giovanni Chrestella kini menghadapi tuntutan hukum sembilan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dihadiapinya karena menendang kemaluan dan kepala sang pacar.

Atlet catur tersebut dinilai terbukti melakukan penganiayaan.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menilai, wanita 20 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Felix Julius.

Baca juga: Warga Tanpa Identitas Jadi Korban Penganiayaan Dengan Senjata Tajam, Meninggal Saat Dibawa ke RS

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Giovanni Chrestella dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian ponsel milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan Felix hingga membuat kekasihnya itu terjatuh.

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban."

Baca juga: Lerai Perkelahian, Pria Pangandaran Ditendang Terpental 3 Meter, Besoknya Ditemukan Meninggal

Setelah saksi korban terjatuh, kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," pungkas jaksa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved