Kontraktor Underpass Sriwijaya Cimahi Klarifikasi Soal Surat Penutupan Jalan, Begini Penjelasannya
Kontraktor pengerjaan underpass Sriwijaya Kota Cimahi membantah telah mengeluarkan surat edaran penutupan jalan.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kontraktor pengerjaan underpass Sriwijaya Kota Cimahi membantah telah mengeluarkan surat edaran penutupan jalan.
Belakangan beredar surat terkait penutupan jalan.
Dalam informasi yang beredar, surat itu disebut-sebut sebagai surat edaran dari pihak kontraktor, yaitu PT Nindya Karya, untuk melakukan penutupan jalan di sekitar proyek pembangunan.
Namun hal itu ditolak dengan tegas pihak Nindya.
Dani Firmansyah dari Bagian Manajemen Mutu PT Nindya Karya mengatakan, itu hanyalah surat pemberitahuan.
"Itu bukan surat edaran penutupan jalan, tapi surat pemberitahuan ke pihak kelurahan," ujar Dani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Cimahi, Rabu (6/10/2021).
Dani menyebutkan, penutupan jalan bukanlah kewenangan dari kontraktor.
Namun, memang pengajuan penutupan jalan itu ada.
"Kami akan sampaikan pengajuan ke pihak Polres sebagai yang berwenang melakukan penutupan jalan. Hari ini kami akan rapat bersama Polres," katanya. (kemal setia permana )
Baca juga: DPRD Cimahi Panggil Penanggung Jawab Proyek Underpass Sriwijaya, Dianggap Kurang Koordinasi
Baca juga: Lumpur Kertas Tumpah dan Penuhi Jalan Interchange di Telukjambe Karawang, Bau Tak Sedap Tercium