Senin, 8 Juni 2026

Kabar Seleb

Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar Masih Jadi Perdebatan, Ustaz Ini Ungkap Arti Siri Rahasia

Pernikahan siri Lesti dijelaskan ustaz Sayyidi Marzuki, ternyata pernikahan siri dalam Islam itu tidak ada. Disebut hanya penyematan dari masyarakat

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
Instagram/rizkybillar
Rizky Billar dan Lesti terancam dipolisikan terakit pengakuan pernikahan siri. 

Barangkali menurutnya, kedua bintang muda tersebut punya alasan yang orang lain tidak tahu.

Ia pun mencontoh kemungkinan surat nikah pertama mereka bawa ke KUA.

Secara administrasi surat nikah siri tersebut tidak diperlukan KUA sehingga hanya dilaksanakan menikah biasa yang dilakukan KUA untuk kedua kalinya.

“Itu bisa seperti itu, sudah diklarifikasi kan bagaimana kepala kantor KUA Kebayoran Lama, mereka mengetahui adanya nikah siri tersebut tapi tidak mempersalahkan, itu saja sudah cukup menjawab, karena kapasitasnya dalam menikahkan orang ada di KUA,” paparnya.

Baca juga: Pernikahan Lesti dan Billar Disebut Pembohongan Publik, Harris Vriza Heran Beberkan Pembelaan Begini

Tanggapan soal Pembohongan Publik

Tak terlepas dari hal itu, Ustaz Sayyidi Marzuki juga menjelaskan terkait pernikahan siri dianggap pembohongan publik oleh sebagian orang.

Ustaz itu pun menjelaskan terkait tindak pidana karena adanya delik atau orang yang dirugikan.

Orang yang dirugikan itu dinamakan delik aduan.

Demikian ia menjelaskan orang yang mengadukan tersebut harus memiliki legal standing.

Semisal mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Namun, ustaz pun mempertanyakan kembali apakah legal standing pelapor tersebut sudah memenuhi unsur atau belum.

Ia menjelaskan pelapor harus terdapat unsur kerugian, baik materi maupun imateri.

Maka, ustaz pun mempertanyakan apa unsur kerugian dari pernikahan siri Lesti secara materi dan imateri tersebut.

“Kerugian materinya apa, kemudian kerugian imaterinya juga apa? Secara unsur materi-imateri tak terpenuhi, maka dia tak terpenuhi unsur dia sebagai pelapor, legal standingnya itu gak ada,” jelasnya.

Demikian, jika pelapor tersebut tak memenuhi syarat itu, sebaliknya menurut ustaz Sayyidi bahwa Rizky Billar dapat melaporkan balik atas pencemaran nama baik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved