Senin, 8 Juni 2026

Kabar Seleb

Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar Masih Jadi Perdebatan, Ustaz Ini Ungkap Arti Siri Rahasia

Pernikahan siri Lesti dijelaskan ustaz Sayyidi Marzuki, ternyata pernikahan siri dalam Islam itu tidak ada. Disebut hanya penyematan dari masyarakat

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
Instagram/rizkybillar
Rizky Billar dan Lesti terancam dipolisikan terakit pengakuan pernikahan siri. 

“Padahal kalau kita tarik secara terminologi hukum Islam gak ada yang disebut dengan nikah siri,” ungkap Ustaz Sayyidi Marzuki, dikutip Tribunjabar.id dari Youtube selebcam, (3/10/2021).

Menurutnya dalam hukum Islam yang ada pernikahan itu adalah menikah secara agama.

Adapun syarat menikah secara agama dalam mazhab Imam Syafii yakni adanya wali nasab/wali hakim, kedua belah pihak dua orang saksi, ijab dan mahar.

Demikian, kata ustaz apabila syarat itu dipenuhi maka pernikahan secara agama telah sah.

Bocoran acara resepsi pernikahan Lesti dan Rizky Billar
Bocoran acara resepsi pernikahan Lesti dan Rizky Billar (Instagram @rizkybillar)

Baca juga: Curhat Lesti, Istri Rizky Billar di Tengah Kontroversi Kehamilan, Beri Pesan Sedih ke Bapak dan Ibu

Terkait kasus pernikahan siri Lesti dan Rizky Billar yang diadakan ijab kabul nikah dua kali menurut Ustaz Sayyidi Marzuki adalah sah.

Ustaz itu pun menganggap pernikahan siri Lesti tak diumbar ke publik karena alasan privasi.

Demikian menurutnya privasi itulah hak yang kedua bintang muda itu miliki sehingga dijaga kerahasiannya.

“Mungkin mereka punya privasi yang lain, karena kan publik figur itu juga memiliki privasi, jadi gak bisa diumbar juga,” ujarnya.

Menurutnya, ada alasan-alasan tersendiri bagi mereka sehingga pernikahan diadakannya dua kali.

Kemudian Ustaz Sayyidi Marzuki menegaskan bahwa pernikahan dasarnya adalah ibadah.

Terkait hal itu, hanya dua pertanyaan atas ibadah tersebut, antara sah atau tidak sah.

Ia pun menarik kesimpulan dalam kasus pernikahan siri Lesti yang diadakan dua kali itu pun ia anggap sah.

Dari beberapa kesaksian yang ada pernikahan siri atau menikah secara agama yang digelar Lesti dan Rizky Billar memenuhi syarat nikah menurut hukum Islam.

“Menurut saya, dari perspektif hukum fiqih munakahat, pernikahan dalam Islam hukum nikahnya adalah sah walaupun dua kali dilakukan oleh mereka, dan tidak membatalkan perkawinan yang pertama,” jelasknya.

Terkait akad nikah digelar dua kali, menurutnya pun tidak haram.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved