Menantu Laporkan Mertua
Detik-detik Awal Masalah Mertua Dipolisikan Menantu, Cekcok Soal Rekaman, Anak Kandung Tolak Damai
Berawal dari masalah perusahaan percetakan, Muzakir ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pertikaian keluarga di Bandung berakhir dengan mertua dipolisikan menantu.
Berawal dari masalah perusahaan percetakan, Muzakir ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.
Muzakir (72) menyerahkan perusahaan percetakan dan penerbitan untuk dikelola anak kandungnya, Fitri (30) dan suaminya Arianto (32).
Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir menceritakan detik-detik awal masalah hingga berakhir dengan pelaporan.
Dijelaskan Ema, perusahaan penerbitan yang dikelola Fitri dan Arianto selama dua tahun itu mengalami penurunan.
Baca juga: Mertua Dilaporkan Polisi, Upayakan damai, Menantu dan Anaknya Menolak
Baca juga: IRT di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia, Sebelumnya Cekcok dengan Suami Masalah Kredit Panci
Untuk menangani masalah perusahaan, Arianto dan Fitri menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.
Selain itu, Muzakir juga ditagih utang oleh Fitri sebesar Rp 258 juta.
Kata Ema, utang dengan jumlah yang tidak sedikit itu merupakan biaya operasional perusahaan selama dua tahun.
Arianto sempat mendatangi rumah Muzakir di daerah Arcamanik, Kota Bandung.
Kedatangannya berkaitan dengan kabar Muzakir yang ingin mempolisikan Fitri.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke kepolisi," ujar Ema, di Jalan Moch Toha, Kamis (30/9/2021).
Pada 10 Agustus 2021, Arianto datang seorang diri ke rumah Muzakir dengan tujuan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Arianto sendiri sedangkan Muzakir tengah ditemani karyawannya, yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.
Baca juga: SOSOK Mertua yang Dipolisikan Menantu di Bandung, Kini Terbaring Sakit, Alami Pembengkakan Jantung
Percakapan berjalan seperti biasa namun memanas setelah Arianto ketahuan merekam pembicaraan.
Masih berdasarkan penjelasan Ema, tindakan Arianto itu menyinggung Marzuki, Ade, dan Jajang.
Rekan-rekan Muzakir itu meminta Arianto menghapus rekaman namun ditolak.
"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Ari ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.
Ema mengatakan keributan itu hanya terjadi sesaat. Mereka kembali meneruskan obrolan.
Namun, Arianto pergi meninggalkan rumah ketika Muzakir dan tiga karyawannya itu lengah.
Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.

Menurut Ema, pada saat kejadian suaminya itu tidak melakukan penganiayaan apapun terhadap Arianto.
"Suami saya tidak memukul seperti apa yang dilaporkan Ari (pelapor)," katanya
Atas laporan itu Muzakir dan karyawannya ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.
Kompol Deny Rahmanto mengatakan Arianto mengalami luka lebam namun tidak parah sehingga harus dirawat.
"Lebam-lebam, tapi tidak parah," ujar Deny saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).
Luka Arianto, kata Deny, berada di sekitar wajah.
"Lebam di muka. Enggak (dirawat)" katanya.
Baca juga: Menantu di Bandung Laporkan Mertua Atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Sebut Cuma Luka Lebam, Tak Parah
Anak Kandung Tolak Damai
Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pasangan suami istri itu menolak.
Mereka menolak, untuk penyelesaian secara damai," katanya.
Saat ini, kondisi kesehatan Muzakir menurun hingga harus dirawat di rumah sakit.
Muzakir yang mengidap diabetes itu mengalami pembengkakkan jantung.
Ia dirawat di Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung.
Ema dan anaknya bersama polisi menjaga Mzuakir yang terbaring di rumah sakit.
Menurut Ema, suaminya dirawat sejak Rabu (29/9/2021).
"Saya sama anak dan ada polisi (berjaga di Rumah Sakit)," ujar Siti Zaenab saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Pria Berusia 72 Tahun Kini Harus Mendekam di Tahanan, Mertua Dituding Mengeroyok
Rencana Mengajukan Praperadilan
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," ujar Hilmi.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto membenarkan tengah menahan Muzakir. Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya.
Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman.