Hari Ke-44 Kasus Subang, Polisi Bilang tak Ada Kendala, Segera Ungkap Pelaku, Tunggu Ini Dulu

Sudah 44 hari kasus meninggalnya ibu dan anak di Subang, pelaku rajapati terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) belum terungkap.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020). 

Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved