Penemuan Mayat di Subang
Hingga Malam, Empat Saksi Kunci Kasus Subang Masih Diperiksa Polisi, Ada yang Harus Menginap Lagi?
Hingga pukul 20.00, empat saksi kunci kasus Subang masih diperiksa polisi.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Keduanya mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.
Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.
"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.
Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali.
Sementara untuk istri mudanya, Mimin, sebanyak 11 kali.
Pemanggilan Yosef dan Mimin masih terkait hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tuti merupakan istri pertama Yosef. Sedangkan Amalia adalah anaknya.
Keduanya ditemukan tanpa nyawa di bagasi Alphard di rumahnya yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Apakah di pemeriksaan kali ini ada saksi yang harus menginap?
Karena sebelumnya Danu mengaku sempat harus menginap tiga hari di Polres saat pemeriksaan.
Kepada wartawan Danu mengaku pernah diperiksa penyidik hingga menginap tiga hari di Polres Subang.
Pemuda 21 tahun ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa intens oleh penyidik kepolisian.