Kejamnya Ibu Tiri di Indramayu
Terungkap, Ini yang Membuat Keluarga Tak Menyangka Ibu Muda di Indramayu Terlibat Rajapati Anak Tiri
Keluarga tak menyangka SA yang menyuruh seseorang untuk merampas nyawa anak tirinya.
"Sampai sekarang masih enggak nyangka, apalagi waktu kejadian hilang itu SA ikut mencari," ujar dia, Jumat (24/9/2021).
Hingga akhirnya, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan sudah membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan fakta, meninggalnya bocah tersebut bukan karena kecelakaan biasa, melainkan karena dibunuh.
Ia diketahui diceburkan ke sungai oleh pembunuh bayaran atau algojo berinisial S (26) atas suruhan ibu tiri korban, hubungan antara ibu tiri dan algojo itu adalah teman dekat.
Setelah berhasil menghilangkan nyawa MYK, algojo diberi hadiah berupa minuman keras (miras) oleh ibu tiri korban.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Misteri Kasus Intan Anjani Bee, Kasus Subang Lain yang Hingga Kini Belum Terungkap Polisi