Kejamnya Ibu Tiri di Indramayu
Terungkap, Ini yang Membuat Keluarga Tak Menyangka Ibu Muda di Indramayu Terlibat Rajapati Anak Tiri
Keluarga tak menyangka SA yang menyuruh seseorang untuk merampas nyawa anak tirinya.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ada fakta anyar dalam kasus ibu tiri yang tega merampas nyawa anak tirinya di Kabupaten Indramayu.
Kasus ini masih menjadi perbincangan masyarakat.
Teka-teki terkait pembunuhan berencana tersebut masih menyisakan misteri.
Terlebih, sosok SA (21) ibu tiri korban dikenal sosok yang tertutup, tapi baik terhadap MYK (7), bocah malang yang menjadi korban pembunuhan.
Ibu tiri dan anak itu tercatat sebagai warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Dalam kesehariannya, ibu tiri korban tinggal di rumah kontrakan di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, lokasinya dekat dengan kediaman nenek korban.
Sedangkan MYK tinggal di rumah neneknya, ia baru tinggal bersama ibu tirinya itu jika sang ayah pulang dari melaut.
Korban sendiri merupakan anak pertama dari hubungan ayah korban dengan istri sebelumnya.
Saat itu mereka dikaruniai 2 orang anak.
Adik dari korban diketahui diasuh oleh bibi korban dari pihak ibu kandung, ibu mereka saat ini berada di luar negeri bekerja sebagai TKW.
Sedangkan dari hubungan ayah korban dengan tersangka, dikaruniai satu orang anak.

Paman korban, Bali (33) kepada Tribuncirebon.com saat korban dikabarkan menghilangkan, SA berdalih tidak mengetahui keberadaan anak tirinya tersebut.
Hanya saja, ia pun ikut khawatir dan mencari keberadaan korban.
SA bersama keluarga bahkan mendatangi berbagai lokasi yang kemungkinan menjadi tempat MYK berada.
"Sampai sekarang masih enggak nyangka, apalagi waktu kejadian hilang itu SA ikut mencari," ujar dia, Jumat (24/9/2021).
Hingga akhirnya, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan sudah membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan fakta, meninggalnya bocah tersebut bukan karena kecelakaan biasa, melainkan karena dibunuh.
Ia diketahui diceburkan ke sungai oleh pembunuh bayaran atau algojo berinisial S (26) atas suruhan ibu tiri korban, hubungan antara ibu tiri dan algojo itu adalah teman dekat.
Setelah berhasil menghilangkan nyawa MYK, algojo diberi hadiah berupa minuman keras (miras) oleh ibu tiri korban.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Misteri Kasus Intan Anjani Bee, Kasus Subang Lain yang Hingga Kini Belum Terungkap Polisi