Polda Jabar Ungkap Pembuatan Sertifikat Vaksin Ilegal, Pemesan dari Berbagai Daerah, Akan Dipanggil

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bakal memanggil para pemesan sertifikat vaksin ilegal.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia. Kami sudah melakukan pemanggilan terhdap saksi-saksi yang membeli serifikat vaksin ilegal, daerahnya ada yang di Papua, Menado, Jateng dan Jabar," ujar Andry, kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga sudah bersurat ke Kementrian Kesehatan untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan.

"Sementara kita panggil dulu, akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," katanya.

Terkait jumlah pelaku, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan belum ada penambahan pelaku.

"Tersangka belum ada penambahan masih pemeriksaan-pemeriksaan," ucapnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan pelaku. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melapor kepada Polisi jika menemukan kejadian serupa.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Lima Kasus Terkait Covid-19, Salah Satunya Sertifikat Vaksin Ilegal

"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian serupa," katanya.

Sebelumnya diberitakan dua mantan relawan vaksinasi di Kota Bandung terlibat pembuatan sertfikat vaksin ilegal.

Relawan vaksinasi berinisial Jojo ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Agustus 2021.

Jojo kedapatan memperdagangkan atau menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan penyuntikan vaksin dengan cara ilegal.

Jojo melakulan pemalsuan ini seorang diri. Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved