Jadi Dokumen Penting dan Wajib Dimiliki, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik membantu dalam pengurusan fasilas umum
Penulis: agung | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID- KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik sangat membantu dalam proses pengurusan fasilitas publik.
KTP elektronik memuat identitas diri dari nama, alamat, tempat tanggal lahir dan satu hal lagi yang paling penting, nomor intuk kependudukan.
Berikut cara membuat KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Pembuatan KTP Elektronik di Sumedang Bakal Lama, Ada Bahan Baku yang Tidak Ada
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga
- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.