Jadi Dokumen Penting dan Wajib Dimiliki, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik membantu dalam pengurusan fasilas umum

Penulis: agung | Editor: Mega Nugraha
Ilustrasi Membuat KTP Elektronik di Cipeundeuy 

Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.

Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.

Sebaiknya, juga membawa dokumen asli.

Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP. Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu sekira 30 menit sampai satu jam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved