Jadi Dokumen Penting dan Wajib Dimiliki, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik membantu dalam pengurusan fasilas umum
Penulis: agung | Editor: Mega Nugraha
Ilustrasi Membuat KTP Elektronik di Cipeundeuy
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479. Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).