Jadi Dokumen Penting dan Wajib Dimiliki, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik membantu dalam pengurusan fasilas umum

Penulis: agung | Editor: Mega Nugraha
Ilustrasi Membuat KTP Elektronik di Cipeundeuy 

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479. Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved