Arti Warna QR Code di PeduliLindungi, Jadi Syarat ke Bioskop saat PPKM Level 3

Salah satu syarat untuk menonton bioskop selama perpanjangan PPKM Level 3 di DKI Jakarta adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribunjabar
Ilustrasi bioskop. 

Selain itu, pengguna aplikasi dengan status warna ini pun harus menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Cara Masuk Bioskop dan Tempat Wisata, Termasuk Aturan Baru yang Diperketat

3. Warna hijau

Selanjutnya, pengguna dengan status warna hijau artinya ia sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Pengguna dengan status warna ini juga boleh mengakses fasilitas umum.

4. Warna hitam

Untuk warna hitam, digunakan untuk menandai pasien positif virus corona (Covid-19) atau kontak erat.

Pengguna warna hitam tak boleh berkeliaran di tempat umum seperti mal, sentra olahraga, dan tempat makan atau restoran.

Bagi Anda yang memiliki status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi dan ingin masuk ke bioskop selama perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, wajib tahu beberapa enam syaratnya berikut ini:

Baca juga: Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah Tertentu

Syarat masuk bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved