PPKM Diperpanjang, Ini Cara Masuk Bioskop dan Tempat Wisata, Termasuk Aturan Baru yang Diperketat
Ada sejumlah aturan baru PPKM yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari pembukaan bioskop hingga penambahan pembukaan tempat wisata
TRIBUNJABAR.ID - Kebijakan PPKM diperpanjang lagi dengan sejumlah aturan baru untuk penyesuaian terhadap daerah berstatus level 3 dan level 2.
Ada sejumlah aturan baru PPKM yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari pembukaan bioskop hingga penambahan pembukaan tempat wisata.
Pemerintah juga menjelaskan, terkait cara masuk bioskop serta cara masuk tempat wisata saat PPKM.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.
Baca juga: Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah Tertentu
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.
Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM berlevel berlangsung setiap minggunya.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."
"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."
"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.
Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.
Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.
Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.