Arti Warna QR Code di PeduliLindungi, Jadi Syarat ke Bioskop saat PPKM Level 3
Salah satu syarat untuk menonton bioskop selama perpanjangan PPKM Level 3 di DKI Jakarta adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu syarat untuk menonton bioskop selama perpanjangan PPKM Level 3 di DKI Jakarta adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, hanya pengguna dengan kategori hijau saja yang bisa masuk ke bioskop.
Hal tersebut sudah dikatakan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
"(Boleh masuk bioskop) dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Saya ulang, hanya kategori hijau," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021)
Lantas, apa itu kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi?
Baca juga: Pemerintah Pusat Sudah Berikan Izin, tapi Bioskop di Bandung Belum Boleh Beroperasi, Apa Sebabnya?
Dihimpun Tribunjabar.id dari Kompas.com, ada beberapa warna dalam QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Masing-masing warna itu memiliki makna dan menunjukkan status pengguna dalam aplikasi tersebut.
Berikut artinya masing-masing warna itu:
Arti warna QR Code di PeduliLindungi
1. Warna merah
Apabila QR Code berwarna merah, artinya pengguna aplikasi belum divaksinasi Covid-19 atau dalam kondisi terpapar dan kontak erat dengan Covid-19.
Pengunjung dengan status warna merah tak boleh masuk ke tempat umum.
2. Warna kuning
Sementara itu, warna kuning/oranye berarti pengguna aplikasi sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Pengunjung dengan status warna ini boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Selain itu, pengguna aplikasi dengan status warna ini pun harus menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Cara Masuk Bioskop dan Tempat Wisata, Termasuk Aturan Baru yang Diperketat
3. Warna hijau
Selanjutnya, pengguna dengan status warna hijau artinya ia sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Pengguna dengan status warna ini juga boleh mengakses fasilitas umum.
4. Warna hitam
Untuk warna hitam, digunakan untuk menandai pasien positif virus corona (Covid-19) atau kontak erat.
Pengguna warna hitam tak boleh berkeliaran di tempat umum seperti mal, sentra olahraga, dan tempat makan atau restoran.
Bagi Anda yang memiliki status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi dan ingin masuk ke bioskop selama perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, wajib tahu beberapa enam syaratnya berikut ini:
Baca juga: Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah Tertentu
Syarat masuk bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.
Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.