PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa Bali, Berlaku hingga 20 September 2021
PPKM diperpanjang, berikut ini aturan lengkap kebijakan PPKM khusus level kategori 2 se-Jawa Bali.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM leveling lagi di provinsi se-Jawa-Bali.
Perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, secara virtual dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).
Luhut menyebut, kebijakan perpanjangan PPKM ini akan terus dilakukan hingga virus Covid-19 dapat terkendali.
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, berikut ini aturan lengkap kebijakan PPKM khusus level kategori 2 se-Jawa-Bali:
Baca juga: Dua Daerah di Jawa Barat Masih PPKM Level 4, Ini Daftar Lengkap Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pembelajaran maksimal 62 persen - 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m untuk SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB.
- Pembelajaran maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m untuk PAUD.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Masih Ada Daerah yang Terapkan PPKM Level 4, Daerah Mana Saja?
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial
- Berlaku 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
- Keuangan dan perbankan; asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dengan kapasitas maksimal 75% pelayanan masyarakat, serta 50% administrasi
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 75 persen.
- Teknologi informasi dan komunikasi; operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/luhut-umumkan-ppkm-diperpanjang.jpg)