Kamis, 14 Mei 2026

PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa Bali, Berlaku hingga 20 September 2021

PPKM diperpanjang, berikut ini aturan lengkap kebijakan PPKM khusus level kategori 2 se-Jawa Bali.

Tayang:
Editor: Hermawan Aksan
Via Tribunnews
Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang sampai 20 September 2021. 

- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk produksi, 50 persen untuk administrasi.

- Sektor pemerintahan kritikal seperti:

i) kesehatan, dapat beroperasi 100 persen

ii) keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen

iii) penanganan bencana, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi.

iv) energi, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi 

v) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

vi) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

vii) pupuk dan petrokimia, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

viii) semen dan bahan bangunan, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

ix) obyek vital nasional, dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi

x) proyek strategis nasional,dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi

xi) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

xii) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen produksi, 50 persen untuk administrasi dan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi

d. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved