Kamis, 14 Mei 2026

PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa Bali, Berlaku hingga 20 September 2021

PPKM diperpanjang, berikut ini aturan lengkap kebijakan PPKM khusus level kategori 2 se-Jawa Bali.

Tayang:
Editor: Hermawan Aksan
Via Tribunnews
Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang sampai 20 September 2021. 

Nonkebutuhan sehari-hari dapat jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat

e. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

f. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lainbuka hingga pukul 21.00 

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50%

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% waktu makan maksimal 60 menit

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 

i. Bioskop 

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

- Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk;

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75%

k. Fasilitas umum

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% 

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

m. Transportasi umum, kapasitas maksimal 100% 

n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan

o. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin 

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved