Polisi Akan Panggil Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Tangkap Empat Pembuatnya

Polisi bakal memanggil pembeli surat vaksin ilegal setelah tangkap empat pembuatnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Polda Jabar membekuk pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu. 

Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Baca juga: Mantan Relawan Vaksinasi Perdagangkan Sertifikat Vaksin Palsu, Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved