Polisi Akan Panggil Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Tangkap Empat Pembuatnya
Polisi bakal memanggil pembeli surat vaksin ilegal setelah tangkap empat pembuatnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sejumlah warga yang telah menggunakan jasa pembuat sertifikat vaksin ilegal, bakal turut dipanggil untuk penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada puluhan masyarakat yang saat ini memegang sertifikat vaksin tanpa mengikuti penyuntikan vaksin.
Dari pelaku JoJo, ada sembilan sertifikat vaksin ilegal yang sudah diberikan kepada warga.
Sedangkan dari pengungkapan IF, HH dan MY ditemukan 26 surat vaksin yang sudah dijual.
"Kepada pengguna ini, akan kami kejar dan ungkap. Kami sudah usulkan ke Kementerian Kesehatan," ujar Arif saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Arif mengaku sudah meminta Kemenkes untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal itu agar tidak dipakai untuk hal tertentu.
Sementara kepolisian pun, kata dia, akan menyelidiki pemanfaatan dari surat vaksin tersebut oleh para pembeli.
"Untuk pembeli ini juga akan diselidiki lagi apaka mereka memang ingin beli karena faktor ketidaktahuan atau ada faktor lain. Ini harus dipastikan," katanya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr Anas Maruf berterima kasih atas pengungkapan pembuat sertifikat vaksin ilegal.
Kejadian seperti ini, kata dia, harus diberantas agar tidak mengganggu upaya pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19.
"Vaksinasi ini penting untuk mencapai kekebalan kelompok," ujar Anas.
Pihaknya pun bakal menindaklanjuti informasi dari Polda Jabar untuk membatalkan penggunaan surat vaksin oleh para pembeli.
Sebab warga yang bisa mendapat surat tersebut harus sudah divaksin.
Diberitakan sebelumnya, mantan relawan vaksinasi menyalahgunakan mewenang dengan memperjualbelikan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan.