Polisi Akan Panggil Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Tangkap Empat Pembuatnya
Polisi bakal memanggil pembeli surat vaksin ilegal setelah tangkap empat pembuatnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Relawan vaksinasi berinisial Jojo ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Agustus 2021.
Jojo kedapatan memperdagangkan atau menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan penyuntikan vaksin dengan cara ilegal.
Jojo menawarkan jasanya ini seorang diri.
Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.
"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus, kami melakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.
"Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku telah menerbitkan sembilan sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH.
Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.
"Jadi, ini berbeda dengan hacker yang merusak sistem. Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.
Ketiga pelaku ini, kata dia sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu.
Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
"Kami sudah mengusulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.