Polisi Akan Panggil Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Tangkap Empat Pembuatnya

Polisi bakal memanggil pembeli surat vaksin ilegal setelah tangkap empat pembuatnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Polda Jabar membekuk pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sejumlah warga yang telah menggunakan jasa pembuat sertifikat vaksin ilegal, bakal turut dipanggil untuk penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada puluhan masyarakat yang saat ini memegang sertifikat vaksin tanpa mengikuti penyuntikan vaksin.

Dari pelaku JoJo, ada sembilan sertifikat vaksin ilegal yang sudah diberikan kepada warga.

Sedangkan dari pengungkapan IF, HH dan MY ditemukan 26 surat vaksin yang sudah dijual.

"Kepada pengguna ini, akan kami kejar dan ungkap. Kami sudah usulkan ke Kementerian Kesehatan," ujar Arif saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).

Arif mengaku sudah meminta Kemenkes untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal itu agar tidak dipakai untuk hal tertentu.

Sementara kepolisian pun, kata dia, akan menyelidiki pemanfaatan dari surat vaksin tersebut oleh para pembeli.

"Untuk pembeli ini juga akan diselidiki lagi apaka mereka memang ingin beli karena faktor ketidaktahuan atau ada faktor lain. Ini harus dipastikan," katanya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr Anas Maruf berterima kasih atas pengungkapan pembuat sertifikat vaksin ilegal.

Kejadian seperti ini, kata dia, harus diberantas agar tidak mengganggu upaya pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19.

"Vaksinasi ini penting untuk mencapai kekebalan kelompok," ujar Anas.

Pihaknya pun bakal menindaklanjuti informasi dari Polda Jabar untuk membatalkan penggunaan surat vaksin oleh para pembeli.

Sebab warga yang bisa mendapat surat tersebut harus sudah divaksin.

Diberitakan sebelumnya, mantan relawan vaksinasi menyalahgunakan mewenang dengan memperjualbelikan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan.

Relawan vaksinasi berinisial Jojo ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Agustus 2021.

Jojo kedapatan memperdagangkan atau menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan penyuntikan vaksin dengan cara ilegal.

Jojo menawarkan jasanya ini seorang diri.

Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus, kami melakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).

Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.

"Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku telah menerbitkan sembilan sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH.

Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.

"Jadi, ini berbeda dengan hacker yang merusak sistem. Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.

Ketiga pelaku ini, kata dia sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu.

Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

"Kami sudah mengusulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.

Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Baca juga: Mantan Relawan Vaksinasi Perdagangkan Sertifikat Vaksin Palsu, Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved