Bekas Penyidik KPK Akui Peras dan Terima Duit dari Ajay M Priatna, Eks Wali Kota Cimahi
Bekas penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju mengakui memeras Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan nilai ratusan juta.
Sisanya 64 ribu dolar AS ditujar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.
"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong," kata jaksa.
Kemudian, akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Robin beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura. Uang itu ditukar dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin.
Dari penukaran uang itu diperoleh uang sejumlah Rp 1.863.887.000.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza di KPK, Terdakwa dan Maskur telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," kata jaksa.
Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/stepanus-robin-pattuju-1.jpg)