Bekas Penyidik KPK Akui Peras dan Terima Duit dari Ajay M Priatna, Eks Wali Kota Cimahi
Bekas penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju mengakui memeras Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan nilai ratusan juta.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui memeras Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan nilai ratusan juta.
Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dakwaan kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 1,695 miliar, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507,39 juta.
Usman Effendy, terpidana kasus korupsi penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Rp 525 juta, Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rp 5.197.800.000 dan Azis Syamsudin dan Aliza Ganado Rp 3.099.887.999 dan USD 46 ribu.
Robin mengaku menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," sebut Robin.
Robin didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hanya saja, dia membantah menerima uang dari Azis Syamsudin. Pernyataan Robin itu dia sampaikan saat setelah mendengar dakwaan dari jaksa KPK.
"Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Robin mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK
Baca juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dihukum 2 Tahun Penjara, Tetap Merasa Tak Bersalah
Dakwaan Jaksa KPK
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa sekira Agustus 2020, Stephanus Robin Pattuju dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.
Robin dan Maskur sepakat membantu Azis dan Aliza dengan imbalan Rp 2 miliar dengan uang muka Rp300 juta. Azis menyetujui hal tersebut.
"Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, dimana Terdakwa menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Rp200 juta," kata jaksa.
Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Robin datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.
Dari 100 ribu dolar AS, Robin menyerahkan 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/stepanus-robin-pattuju-1.jpg)