Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dihukum 2 Tahun Penjara, Tetap Merasa Tak Bersalah
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 135 juta subsidair tiga bulan kurungan
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (25/8/2021).
Majelis hakim yang dipimpin Sulistiyono menilai Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 135 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga mengharuskan Ajay untuk membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Sulistiyono.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan keharusan membaya uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.
Dalam tuntutannya, selain menjerat Ajay dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, JPU menjerat Ajay dengan dua pasal tambahan yaitu pasal penyuapan dan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diundangkan pada tahun 2021 juncto pasal 44 ayat 1 pidana.
Namun, hakim berpandangan, Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun Penjara, Pengamat : Terlalu Ringan
Ajay menjadi terdakwa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Selama proses penyidikan terhadap Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi, mulai dari aparatur sipil negara di Pemkot Cimahi hingga para kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung. KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.
Hormati Putusan
Ditemui seusai sidang, Ajay mengatakan ia menghormati putusan sidang pengadilan.
Namun, kata Ajay, ia tetap tak merasa bersalah atas apa yang didakwakan. Pengadilan, menurut Ajay, tak bisa membuktikan kasus suap ini.
Selain itu, ia memang tidak pernah menerima uang suap dari Dominikus Djoni Hendartoterkait terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB).
Meski demikian, Ajay mengakui, ia memang menerima uang dari RSUKB Rp 3,2 miliar. Namun, tegas Ajay, uang tersebut bukan untuk pengurusan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), melainkan kerjasama dengan Djoni dalam proyek tersebut.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Jalani Sidang Vonis, Ini Deretan Kasus yang Menjeratnya
"Kalaupun ada kekeliruan, itu semata-mata memang karena ketidaktahuan saya," ungkap Ajay.
Kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution, mengatakan keputusan hakim sebagian besar sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus bebas untuk pasal 12 B (huruf besar)," ujarnya.
(kemal permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ajay-m-priyatna-menjalani-sidang-pembacaan-vonis-majelis-hakim.jpg)