Bos Cilok di Sukabumi Rudapaksa 10 Bocah di Bawah Umur, Aksi Dilakukan Sejak 2020
H merudapaksa 10 anak kecil sejak tahun 2020. H ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - H alias Abah (57), bos cilok di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lakukan aksi bejat terhadap 10 anak dibawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020.
H ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.
"Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing melihat ketika para korban bermain di sekitar rumah tersangka," ujarnya, Senin (9/8/2021).
Diketahui, 10 anak dibawah umur ini adalah NHA (5), N (12), AHR (10), ZH (10), NHM (8), SSM (9), SN (9), SMSA (8), RA (9) dan AG (7).
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Bejat, Pria di Banyumas Ini Hamili Pacarnya lalu Rudapaksa Anak Kekasihnya, Terancam Bui 15 Tahun
Dimana pasal 81 ayat (1), (2), (5) ancaman hukuman 10 tahun, paling lama 20 tahun.
Pasal 82 ayat (1), (4) ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda 5 miliyar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang.*
Baca juga: Kecurigaan Ibu Bongkar Peristiwa Pilu, Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Paman